get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Merauke Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Atas KM Tatamailau

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang

Rabu, 24 November 2021 - 09:17:00 WIB
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang
Kapolresta Malang AKBP Bhudi Hermanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan 10 pelaku penganiayaan pelajar 13 tahun, Selasa (23/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan persekusi terhadap pelajar 13 tahun di Malang. Sebanyak 10 pelaku yang diamankan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, penerapan tersangka masih menunggu gelar perkara. Karenanya ke-10 pelaku masih saksi. 

"Sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan, sesuai dengan peran masing-masing orang dan apakah kita lakukan penahanan, kita akan gelar perkara. Saat ini status mereka sekarang sebagai saksi," ucap Budi Hermanto, Selasa (23/11/2021). 

Pihaknya berhati-hati melakukan pemeriksaan mengingat status terduga pelaku dan korban masih berusia anak di bawah umur. Dimana perlu pendampingan dari psikolog, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

"Korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A dan Bapas dalam menangani kasus ini. Karena kami sama-sama untuk menjaga psikis kondisi mereka. Jadi jangan karena viral, dan adanya video kita justru menghakimi anak-anak ini," katanya.  

Namun Buher, sapaan akrabnya memastikan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus perundungan dan penganiayaan yang viral beredar melalui media sosial. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut