Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang
MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan persekusi terhadap pelajar 13 tahun di Malang. Sebanyak 10 pelaku yang diamankan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, penerapan tersangka masih menunggu gelar perkara. Karenanya ke-10 pelaku masih saksi.
"Sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan, sesuai dengan peran masing-masing orang dan apakah kita lakukan penahanan, kita akan gelar perkara. Saat ini status mereka sekarang sebagai saksi," ucap Budi Hermanto, Selasa (23/11/2021).
Pihaknya berhati-hati melakukan pemeriksaan mengingat status terduga pelaku dan korban masih berusia anak di bawah umur. Dimana perlu pendampingan dari psikolog, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A dan Bapas dalam menangani kasus ini. Karena kami sama-sama untuk menjaga psikis kondisi mereka. Jadi jangan karena viral, dan adanya video kita justru menghakimi anak-anak ini," katanya.
Namun Buher, sapaan akrabnya memastikan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus perundungan dan penganiayaan yang viral beredar melalui media sosial.
Bila memang terbukti bersalah kepolisian menjerat terduga pelaku dengan pasal 80 UU Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau 170 ayat 2 KUHP Pidana dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5-9 tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan penjara selama 15 tahun penjara," ucap dia.
Namun Buher mengingatkan, perlakuan vonis terhadap anak bila sudah menjadi tersangka dan dinyatakan bersalah, berbeda dengan orang dewasa. Seluruh proses peradilan dilakukan dengan menggunakan peradilan anak, dengan menyembunyikan identitas para pelaku, termasuk para terduga pelaku.
"Namanya anak tetap ada kurungan penjara. Makanya kami akan ada tahapan diversi. Di setiap tahapan itu ada diversi yang dilakukan itu seperti mereka bermediasi. Apabila itu tidak terpenuhi, silahkan perkara tetap akan dilanjutkan. Itu akan disiapkan di setiap lini proses peradilan pidana anak," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin