get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Durhaka di Palembang Aniaya Ayah Kandung hingga Jari Nyaris Putus

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang

Rabu, 24 November 2021 - 09:17:00 WIB
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang
Kapolresta Malang AKBP Bhudi Hermanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan 10 pelaku penganiayaan pelajar 13 tahun, Selasa (23/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Bila memang terbukti bersalah kepolisian menjerat terduga pelaku dengan pasal 80 UU Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau 170 ayat 2 KUHP Pidana dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 5-9 tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan penjara selama 15 tahun penjara," ucap dia. 

Namun Buher mengingatkan, perlakuan vonis terhadap anak bila sudah menjadi tersangka dan dinyatakan bersalah, berbeda dengan orang dewasa. Seluruh proses peradilan dilakukan dengan menggunakan peradilan anak, dengan menyembunyikan identitas para pelaku, termasuk para terduga pelaku. 

"Namanya anak tetap ada kurungan penjara. Makanya kami akan ada tahapan diversi. Di setiap tahapan itu ada diversi yang dilakukan itu seperti mereka bermediasi. Apabila itu tidak terpenuhi, silahkan perkara tetap akan dilanjutkan. Itu akan disiapkan di setiap lini proses peradilan pidana anak," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut