get app
inews
Aa Text
Read Next : 342 Pengantin di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah Dini, 50 Pasangan Sudah Cerai

Permohonan Dispensasi Nikah di Malang Capai 1.434 Perkara, Tertinggi se-Jatim 

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:24:00 WIB
Permohonan Dispensasi Nikah di Malang Capai 1.434 Perkara, Tertinggi se-Jatim 
Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang mencapai 1.434 perkara selama 2022. Angka tersebut jadi yang tertinggi di Jatim. (Foto: Istimewa)

Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki kebijakan pengajuan dispensasi kawin harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah. 

"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut