get app
inews
Aa Text
Read Next : 342 Pengantin di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah Dini, 50 Pasangan Sudah Cerai

Permohonan Dispensasi Nikah di Malang Capai 1.434 Perkara, Tertinggi se-Jatim 

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:24:00 WIB
Permohonan Dispensasi Nikah di Malang Capai 1.434 Perkara, Tertinggi se-Jatim 
Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang mencapai 1.434 perkara selama 2022. Angka tersebut jadi yang tertinggi di Jatim. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang mencapai 1.434 perkara selama 2022. Jumlah ini jadi yang tertinggi di Jawa Timur (Jatim).

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dari jumlah itu, sebanyak 1.393 perkara pengajuan dispensasi menikah akhirnya diputus. Lebih banyak dari Kabupaten Ponorogo yang hanya mencapai 176 perkara.

"Untuk Jawa Timur, kita urutan pertama untuk 2022 dispensasi kawin menempati angka 1.434 perkara," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul kepada wartawan, Kamis (18/1/2023).

Menurutnya, angka dispensasi menikah pada 2022 cenderung menurun dibanding 2021 yang mencapai 1.762 perkara. 

"Kalau dibanding tahun lalu, 2021 kemarin jumlahnya 1.762 perkara. Jadi turun sekitar 10 persen. Dua ini tertinggi di Jawa Timur, meskipun pada 2022 angkanya turun," katanya.

Dia menyebut, tingginya angka dispensasi kawin di Kabupaten Malang disebabkan banyak anak yang putus sekolah dan memilih untuk menikah. Rata-rata mereka merupakan lulusan SMP yang sudah bekerja dan tidak melanjutkan sekolah.

"Rata-rata penyebabnya karena anak yang diajukan sudah punya pasangan dan rata-rata tidak sekolah lagi dan sudah bekerja," ucapnya.

Penyebab lain, lanjut Khairul, adanya kekhawatiran dari orang tua karena anak-anak mereka sudah memiliki pasangan. "Selain itu, usia mereka belum genap 19 tahun. Orang tua khawatir," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut