342 Pengantin di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah Dini, 50 Pasangan Sudah Cerai
BOJONEGORO, iNews.id - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur cukup tinggi. Ironisnya, dari 342 anak yang menikah dini, ada 50 pasangan yang sudah mengajukan perceraian.
“Tahun ini sudah ada 342 yang mengajukan dispensasi nikah dini,” kata Ketua panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, Rabu (27/9/2023).
Solikin mengaku sangat prihatin dengan angka pernikahan dini ini yang cukkup tinggi. Ironisnya, tahun ini sudah ada 50 pasangan yang mengajukan perceraian.
“Artinya mereka ini hanya menikah dalam hitungan bulan,” katanya.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang memicu tingginya kasus pernikahan dini di Bojonegoro. Salah satunya faktor kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
Hal ini bisa dilihat dari pendidikan calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah ini hanya lulusan SD atau SLTP. Sedangkan sebaran kasus ini banyak di kecamatan yang berada di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
“Kondisi ini sebenarnya akan menimbulkan persoalan sosial, karena akan memperparah tingkat kemiskinan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi