Perempuan Viral Siram Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Dihukum 1 Bulan Penjata

Meski begitu tidak terlihat raut penyesalan di wajah pelaku. Terdakwa tetap tenang dan biasa-biasa saja, kendati telah bersalah dan merugikan orang lain.
Penyidik PPNS Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan, menerima putusan hakim tersebut. Sebab, menurutnya sudah memenuhi rasa keadilan. "Apa yang diputuskan hakim sudah maksimal," katanya.
Sementara itu, keluarga korban mengaku tidak puas dan akan mengajukan kasus tersebut ke jalur hukum perdata dengan meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pelaku. "Kami sudah bulat tidak puas dengan vonis hakim," kata anak korban Nur Mas'ud.
Setelah disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pelaku akan diserahkan pihak Satpol PP ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk ditahan.
Editor: Ihya Ulumuddin