Perempuan Viral Siram Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Dihukum 1 Bulan Penjata

SIDOARJO, iNews.id - Perempuan pelaku pembuang kotoran manusia di rumah tetangga di Sidoarjo dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Hukuman kepada pelaku bernama Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Pada sidang putusan ini, Hakim Ketua Didik Asmiatun banyak menggunakan bahasa Jawa. Hal itu terpaksa dilakukan karena terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia. Usai putusan itu, Masriah langsung dijebloskan ke tahanan.
Didik menyatakan, terdakwa bersalah, melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada saudara terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara," katanya.
Meski begitu tidak terlihat raut penyesalan di wajah pelaku. Terdakwa tetap tenang dan biasa-biasa saja, kendati telah bersalah dan merugikan orang lain.
Penyidik PPNS Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan, menerima putusan hakim tersebut. Sebab, menurutnya sudah memenuhi rasa keadilan. "Apa yang diputuskan hakim sudah maksimal," katanya.
Sementara itu, keluarga korban mengaku tidak puas dan akan mengajukan kasus tersebut ke jalur hukum perdata dengan meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pelaku. "Kami sudah bulat tidak puas dengan vonis hakim," kata anak korban Nur Mas'ud.
Setelah disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pelaku akan diserahkan pihak Satpol PP ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk ditahan.
Editor: Ihya Ulumuddin