Perempuan Viral Siram Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Dihukum 1 Bulan Penjata

SIDOARJO, iNews.id - Perempuan pelaku pembuang kotoran manusia di rumah tetangga di Sidoarjo dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Hukuman kepada pelaku bernama Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Pada sidang putusan ini, Hakim Ketua Didik Asmiatun banyak menggunakan bahasa Jawa. Hal itu terpaksa dilakukan karena terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia. Usai putusan itu, Masriah langsung dijebloskan ke tahanan.
Didik menyatakan, terdakwa bersalah, melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada saudara terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin