Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan PMI Berkedok Trading Sebesar Rp3,7 Miliar
SURABAYA, iNews.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap praktik penipuan trading oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan kerugian korban mencapai Rp3,7 miliar. Dari kasus ini, korps Bhayangkara tersebut mengamankan pelaku berinisial SR binti AS.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penipuan trading ini dilakukan oleh seorang PMI terhadap sesama PMI. Korbannya yakni TRN warga Ponorogo beserta 258 korban lain yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan.
"Dengan terungkapnya kasus ini, semoga tidak ada lagi penipuan terhadap PMI," katanya, Selasa (30/5/2023).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menambahkan, tersangka SR merupakan PMI yang bekerja di Hongkong dan melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahuinya dari majikannya pada 2014. Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan trading dengan nama "Arfa Forex Trading" kepada para korban melalui akun WhatsApp (WA).
Editor: Ihya Ulumuddin