Peredaran Obat Kuat Ilegal di Surabaya Naik selama Pandemi
Secara rinci, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 911 item (210.282 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp4,33 miliar, 202 item (47.593 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp675,69 juta.
Kemudian, pangan tanpa izin edar sembilan item (75.005 pcs) senilai Rp622,38 juta, 549 item (900 pcs) obat keras senilai Rp28,39 juta dan 2 item (26 pcs) obat tanpa izin edar senilai Rp28,39 juta.
Dia melanjutkan, pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan.
Meski begitu, peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran.
"Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus kami lakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Menurutnya, peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto