Penipuan Paket Umrah Berkedok Tarif Murah di Malang Dibongkar, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih

Dari sanalah akhirnya IWN sempat menanyakan persoalan tersebut ke AA, usai ada salah satu jamaah yang mengadu ke dirinya. Ternyata oleh AA dijawab bahwa uangnya yang telah disetorkan ke dirinya telah habis, atau tidak ada. AA pun menyarankan agar para jamaah pulang ke Indonesia, dengan dibantu dirinya.
"Akan tetapi kesepakatan bersama 49 jemaah umrah ini dengan pelapor dengan agen yang awal ini, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umrah," katanya.
IWN yang curiga lantas melakukan audit dengan diketahui ada kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Tersangka beralasan IWN memiliki utang kepada dirinya, sehingga uang yang disetorkan oleh 49 jamaah umrah itu digunakan untuk membayar utang milik IWN ke AA. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, keterangan yang disampaikan AA tidak berdasarkan bukti kuat.
"Alibi tersangka ini bahwa pelapor ini agen memiliki utang kepada tersangka, tapi tidak, kami telah menyita beberapa barang bukti seperti rekening koran milik pelapor , rekening koran milik perusahaan dari pelapor, rekening koran milik perusahaan tersangka. Dan kita menemukan ada aliran dana di situ," katanya.
Ketika ditelusuri, uang jemaah yang seharusnya disetorkan untuk biaya perjalanan umrah baik, tiket pesawat, hotel, hingga kebutuhan akomodasi penginapan, oleh tersangka AA ternyata digelapkan untuk kepentingan pribadi, dan diputar kembali ke dua perusahaan biro perjalanan yang dimilikinya.
"Uang yang tidak dibayarkan untuk kebutuhan pribadi dan juga untuk kebutuhan travel, untuk diputar lagi ke selanjutnya. Jadi mereka ini ada indikasi memanfaatkan tiket-tiket promo, baik itu promo Hotel, maupun tiket pesawat," katanya.
Menariknya tersangka AA juga terindikasi melakukan modus penggelapan biaya umrah dengan modus sama, karena biro perjalanannya telah beroperasi tiga tahun sejak 2019, dengan memanfaatkan promo-promo umrah murah, yang menarik minat para jemaah.
"(Dugaan permasalahan jamaah umrah) sebelumnya ada banyak, yang akhirnya melaporkan artinya kekurangan-kekurangan dana, dan akhirnya dibayarkan masih dibayarkan. Tapi yang kemarin ini tidak ini," katanya.
Bahkan perusahaan umrah milik tersangka diketahui akan memberangkatkan jamaah umrah kembali pada 21 Januari 2023 ini. Tapi berkat kesigapan anggota Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus ini, membuat korban-korban lain dapat dihindari.
"Untuk tersangka kami sangkakan ancaman pidana Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun," ucapnya.
Editor: Nani Suherni