Muncikari di Pasuruan Ini Jual Anak di Bawah Umur untuk Layanan Threesome

SURABAYA, iNews.id - Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap BD (39) muncikari prostitusi online. Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini dutangkap karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Hasil penyelidikan polisi, BD telah menjual korban yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.
"Tarif Rp300.000 itu untuk layanan threesome. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu (10/3/2021).
Editor: Ihya Ulumuddin