get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Ponpes Al Khoziny Naik Penyidikan, Polda Jatim Dalami Unsur Pidana dan Panggil Ahli

Muncikari di Pasuruan Ini Jual Anak di Bawah Umur untuk Layanan Threesome

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:05:00 WIB
Muncikari di Pasuruan Ini Jual Anak di Bawah Umur untuk Layanan Threesome
Muncikari penjual anak di bawah umur untuk layanan threesome diamankan Polda Jatim, Rabu (10/3/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap BD (39) muncikari prostitusi online. Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini dutangkap karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome

Hasil penyelidikan polisi, BD telah menjual korban yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000. 

"Tarif Rp300.000 itu untuk layanan threesome. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu (10/3/2021).

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut