Muncikari di Pasuruan Ini Jual Anak di Bawah Umur untuk Layanan Threesome
Rabu, 10 Maret 2021 - 15:05:00 WIB

Dia menambahkan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome. "BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya. Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone. Atas kasus ini, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Ihya Ulumuddin