Mabuk Miras, Sekelompok Pemuda asal NTT Rusak Rumah Kontrakan di Malang
Jumat, 17 Mei 2024 - 14:56:00 WIB
"Kami amankan barang bukti, ada 18 bongkahan batu yang dipergunakan masing-masing tersangka untuk melempari TKP. Kemudian 11 buah pecahan bodi sepeda motor headlamp berikut body depan, dan dua buah pecahan kaca nako jendela rumah," katanya.
Polisi juga mengamankan serpihan botol miras yang ternyata dibawa para pelaku berstatus mahasiswa. Sebab sebelum aksi penrusakan, para pelaku terlebih dahulu pesta miras.
"Untuk korban tidak terkena lemparan, tidak ada luka memang. Adapun tindakan para tersangka ini kami ancam dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw