get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Tahan Kepala Dinas ESDM Jatim terkait Kasus Dugaan Pungli Izin Tambang

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

Jumat, 17 April 2026 - 16:39:00 WIB
Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan
Penampakan uang Rp2,3 miliar hasil sitaan dari tiga tersangka kasus dugaan pungli izin tambang di Dinas ESDM Jatim. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp2,3 miliar yang menjadi barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Jumat (17/4/2026).

Uang miliaran tersebut disita dari tangan tiga tersangka, salah satunya adalah Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM yang kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan. 

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim membeberkan uang sitaan tersebut di hadapan awak media sebagai bukti nyata praktik "uang pelicin" dalam pengurusan izin tambang. Uang senilai Rp2,3 miliar itu merupakan akumulasi dari setoran para pengusaha tambang yang merasa diperas oleh para tersangka. 

Selain AM, dua anak buahnya juga ikut ditahan, yakni OS yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah. 

"Dalam operasi penindakan ini, penyidik mengamankan barang bukti sangat signifikan, yakni tunai Rp2,3 miliar, sejumlah kartu ATM, serta dokumen digital yang menguatkan adanya praktik pemerasan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso.

Modus Mempersulit Izin 

Wagiyo mengungkapkan, gunungan uang tersebut didapatkan para tersangka dengan cara mempersulit penerbitan izin tambang. Meski pengusaha sudah memenuhi persyaratan secara administrasi dan sistem sudah berbasis daring (online), para tersangka memaksa negosiasi di luar sistem. 

"Para pengurus izin ditarik sejumlah uang mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah agar izin segera diterbitkan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut