Kejati Tahan Kepala Dinas ESDM Jatim terkait Kasus Dugaan Pungli Izin Tambang
SURABAYA, iNews.id – Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, AM ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (17/4/2026). Selain AM, Kejati juga menahan dua orang lainnya yakni, OS yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah.
Penahanan setelah ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan pengurusan izin tambang Dinas ESDM.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga memamerkan barang bukti tumpukan uang tunai senilai Rp2,3 miliar hasil kejahatan para tersangka.
Ketiganya langsung digiring menggunakan rompi tahanan menuju Rutan Cabang Kelas 1 Kejati Jawa Timur untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengungkapkan, modus yang dijalankan para tersangka tergolong rapi namun sistematis. Mereka diduga sengaja mempersulit penerbitan izin tambang bagi para pengusaha meskipun persyaratan administrasi sudah terpenuhi secara lengkap.
Padahal, secara aturan, proses perizinan seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem daring (online). Namun, para tersangka memaksa pengusaha untuk melakukan negosiasi di luar sistem.
"Para pengurus izin ditarik sejumlah uang mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah. Alasannya sebagai uang 'pelicin' agar izin tambang tersebut segera diterbitkan," kata Wagiyo Santoso di hadapan awak media.
Editor: Kastolani Marzuki