get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

Mabuk Miras, Sekelompok Pemuda asal NTT Rusak Rumah Kontrakan di Malang

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:56:00 WIB
Mabuk Miras, Sekelompok Pemuda asal NTT Rusak Rumah Kontrakan di Malang
Para pemuda pelaku perusakan rumah di Malang. (Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Sekelompok pemuda mabuk asal Nusa Tenggara Timur (NTT) merusak rumah kontrakan di Jalan Locari Nomor 51 RT 4 RW 3, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kejadian bermula dari cekcok gegara persoalan asmara.

Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus dan menangkap lima pelaku yakni Fransisco Mazzarello De Jesus (24), Paskalis Arakat (20), Stefanus Mau (28), Antonius Denitrius De Araujo (24) dan Sivensius S Seran (22). Seluruhnya warga asal NTT.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, awalnya korban berinisial MU sedang di rumah kontrakan dengan saudaranya. Mereka lalu didatangi salah satu pelaku Stefanus Mau yang merupakan pacar dari adik teman kontrakannya. Mereka hendak mengklarifikasi persoalan calon adik iparnya.

"Datang dengan maksud klarifikasi terhadap calon adik iparnya. Jadi pelaku ini masih pacar. Klarifikasi bahwa saksi korban atasnya berinisial B ini memiliki hubungan dengan salah satu adik dari tersangka," ujar Gandha Syah Hidayat, Jumat (17/5/2024).

Saat diklarifikasi itu ternyata terjadi cekcok hingga berujung perusakan rumah yang dihuni MU. Perusakan ini diawali dengan lemparan batu yang mengenai kaca ruang tamu bagian depan rumah.

"Kemudian lemparan batu mengenai motor yang terparkir di teras rumah juga mengalami kerusakan. Jadi dua orang dulu di dalam, tiga orang ini di luar, ada lemparan pertama itu dari luar mundur orang ini keluar, kemudian menghujani rumah tersebut dengan batu sehingga di lingkungan tersebut mengganggu situasi kamtibmas," ucapnya.

Akibatnya rumah kontrakan milik MU dan motor berpelat nomor N 6152 D mengalami kerusakan di beberapa bagian. Terutama di bodi depan setang motor akibat lemparan batu berukuran besar.

"Kami amankan barang bukti, ada 18 bongkahan batu yang dipergunakan masing-masing tersangka untuk melempari TKP. Kemudian 11 buah pecahan bodi sepeda motor headlamp berikut body depan, dan dua buah pecahan kaca nako jendela rumah," katanya.

Polisi juga mengamankan serpihan botol miras yang ternyata dibawa para pelaku berstatus mahasiswa. Sebab sebelum aksi penrusakan, para pelaku terlebih dahulu pesta miras.

"Untuk korban tidak terkena lemparan, tidak ada luka memang. Adapun tindakan para tersangka ini kami ancam dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut