get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Orang Telah Dipanggil Polisi terkait Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Siapa Saja?  

Kisah Penyiksaan dan Intimidasi di Tubuh Polisi Hindia Belanda yang Bikin Heboh

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:05:00 WIB
Kisah Penyiksaan dan Intimidasi di Tubuh Polisi Hindia Belanda yang Bikin Heboh
Polisi kolonial Hindia Belanda dengan tahanan (foto: repro koleksi KITLV)

SURABAYA, iNews.id - Praktik kekerasan di lingkungan lembaga kepolisian pada masa kolonial Belanda, membuat heboh publik Hindia Belanda. Praktik kekerasan polisi terhadap para terduga pelaku kejahatan dan saksi perkara pelanggaran, membuat lembaga Kejaksaan Agung Hindia Belanda gerah, dan mengambil tindakan.

Pada November 1930, kinerja polisi yang ditengarai banyak tercemari pelanggaran tata tertib dan disiplin, resmi diselidiki. Semua pimpinan kepolisian di wilayah kerja masing-masing, diminta melaporkan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

“Jaksa Agung RJM Verheijen memerintahkan agar semua kepala kepolisian setempat (para residen dan gubernur) membuat laporan bulanan tentang pelanggaran tata tertib dan disiplin di kepolisian serta tindakan yang diambil terhadapnya,” tulis Marieke Bloembergen dalam buku Polisi Zaman Hindia Belanda Dari Kepedulian dan Ketakutan.

Kepolisian Kolonial Hindia Belanda mulai dikembangkan menjadi kepolisian kolonial modern sejak tahun 1900 hingga 1930. Dalam upaya itu, kepolisian telah memiliki kekuatan maksimal 54.000 orang personel, dengan 96 persen di antaranya orang Indonesia atau pribumi.

Munculnya tindakan Kejaksaan Agung menyelidiki kasus kekerasan di tubuh kepolisian Hindia Belanda berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap cara polisi dalam mengungkap kasus. Cara-cara kekerasan sering dipakai dalam proses penyelidikan.

Terduga pelaku dan saksi-saksi kerap dianiaya. Mereka disiksa, digebuki, ditekan, dipaksa-paksa, diintimidasi agar polisi memperoleh pengakuan sesuai yang diinginkan. Cara polisi untuk mendapatkan tersangka sebuah perkara pelanggaran dinilai telah menyalahgunakan kewenangan.

“Korban dari tindak kekerasan polisi kebanyakan adalah para tahanan golongan bumiputera atau mereka yang diduga bersalah melanggar undang-undang (tersangka pelaku pencurian, pelanggaran lalu lintas)”.

Dalam Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) BB (Binnelands Bestuur) inv.nr (invetarisnummer) 3403, tercatat pada kurun waktu Desember 1930 hingga Agustus 1931dan 1935, masuk 489 pengaduan. Penyalahgunaan kekerasan oleh polisi sering kali terjadi tanpa adanya saksi lain kecuali korban sendiri.

Praktik kekerasan melibatkan polisi mulai pangkat rendah hingga tinggi. Polisi pangkat rendah yang dimaksud di antaranya agen polisi atau reserse atau taruna reserse. Kemudian pangkat tinggi, di antaranya komandan pos jaga (posthuiscommandant), mantri polisi, agen besar (hoofdagent) dan pengawas polisi (politieoopziener).

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut