Khofifah Minta Dinkes Jatim Awasi Chiki Ngebul usai Jatuh Korban
“Nantinya, temuan tersebut akan segera diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan," katanya.
Sementara itu, Kadinkes Jatim Erwin Astha Triyono menambahkan, risiko konsumsi nitrogen cair pada makanan antara lain yakni radang dingin hingga luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit.
"Tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang," kata dia.
Selain itu, Erwin juga menambahkan, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.
"Atas instruksi Ibu Gubernur, kami meminta Rumah Sakit di seluruh kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap chiki ngebul warna-warni sejak Juli 2022. Terjadi satu kasus pada anak yang membeli jajanan ice smoke atau chiki ngebul dari penjual keliling di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
Setelah diterima dari penjual, beberapa detik kemudian jajanan chiki ngebul tersebut mengeluarkan api dan membakar tangan, wajah dada serta pakaian anak tersebut. Akibatnya, anak tersebut langsung dibawa ke RSU Muslimat Ponorogo dan mengalami luka bakar 30 persen.
Selanjutnya pada November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya juga melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang. satu kasus di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul.
Editor: Rizky Agustian