Keluarkan Surat Edaran, Risma Wajibkan Seluruh Guru di Surabaya Kembali Ngantor
Senin, 23 November 2020 - 09:48:00 WIB

“Kebijakan ini dibuat sebegai persiapan, sebelum aktivitas sekolah kembali normal. Jadi, perlu adapatasi dulu, dimulai dara para guru, sebelum nanti siswa kembali masuk,” katanya, Minggu (22/11/2020).
Febri mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, kewenangan sekolah tatap muka dikembalikan kepada daerah. Karena itu, Pemkot Surabaya merespons kebijakan tersebut dengan meminta seluruh guru untuk kembali bekerja di kantor (sekolah).
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. Semua guru akan masuk dan memberikan materi kepada siswa secara daring dari sekolah,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin