UMK 2021 di 5 Daerah Ring-1 Jatim Naik Rp100.000, Surabaya Tertinggi Rp4,3 Juta
SURABAYA, iNews.id – Upah Minimum Kota (UMK) untuk lima daerah di ring satu di Jawa Timur (Jatim) ditetapkan naik Rp100.000. Pentapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim.
Kelima daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Sementara 11 daerah lainnya tetap dan 22 kabupaten/kota lainnya naik bervariasi.
Dari lima daerah ring satu, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.300.479. Kemudian Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581 4; Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787; Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133; dan Kabupaten Gresik Rp4.297.030 TOP 5.

Besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim tersebut disampaikan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kepala Disnakertrans Himawan Estu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.
Editor: Ihya Ulumuddin