BONDOWOSO, iNews.id - Seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan bermodus investasi bodong hingga merugikan korban mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial ND (30), warga Desa Kembang, Kecamatan Kota, diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso. Dia diduga menipu dan menggelapkan uang milik Yayuk, warga Jember.
Istri Kades di Jombang Tipu Warga Puluhan Miliar Rupiah, Modus Investasi Bodong Pakan Ternak
Terduga pelaku mengenal korban atau melalui jejaring media sosial Instagram. Setelah beberapa kali komunikasi, tersangka dan korbannya ikut arisan bersama.
ND kemudian mengajak korban untuk berinvestasi tanaman tebu, kosmetik, dan usaha simpan pinjam dengan janji keuntungan hingga 17 persen.
Semula, korban menyetorkan uang Rp30 juta kepada tersangka dan menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Merasa tergiur, korban kembali mentransfer uang kepada tersangka sebanyak Rp311 juta.
"Terlapor menjanjikan ke pelapor keuntungan 17 persen. Uang yang masuk total Rp311 juta sekian. Sampai bulan ini terlapor tidak memberikan profit ke pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Pramono, Jumat (28/10/2022).
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsJatim di Google News