Investasi Bodong, Oknum ASN Bondowoso Tilap Uang Warga Jember Rp311 Juta
Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:26:00 WIB
Namun oknum ASN itu tidak ada kabar. Korban lantas melaporkan dugaan penipuan itu. Kepada polisi, tersangka mengaku menghabiskan uang setoran korban untuk kepentingan pribadi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dokumen surat pernyataan, bukti transfer, dan foto saat perjanjian kerja sama dilakukan.
Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat Pasal 375 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini karena diyakini masih ada korban lain.
Editor: Rizky Agustian