Gus Miftah Bagi-Bagi Duit di Pamekasan, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu

Selanjutnya setelah pleno, Bawaslu Pamekasan langsung akan memanggil sejumlah pihak. Apakah kegiatan tersebut terbukti melanggar pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sudah kami bahas dugaan pasal yang akan dikenakan adalah pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana itu UU tentang polik uang itu dugaan pasal yang kami kenakan terhadap terduga pelaku," katanya.
Langkah selanjutnya, Bawaslu Pamekasan akan meminta keterangan dari Gus Miftah dan sejumlah pihak terkait dalam kegiatan tersebut. Namun saat disinggung soal sanksi kepada capres-cawapres yang didukung dalam kegiatan tersebut tidak masuk agenda Bawaslu Pamekasan.
"Sanksi ke pasangan calon kami hanya fokus di Pamekasan saja tidak terlalu jauh," ucapnya.
Editor: Nani Suherni