Gus Miftah Bagi-Bagi Duit di Pamekasan, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu

PAMEKASAN, iNews.id - Video yang menampilkan penceramah Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Jawa Timur viral di media sosial. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan pun mengusut temuan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu tersebut.
Diketahui jika kegiatan itu sebagai agenda dukungan terhadap salah satu calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Tampak dalam video itu, Gus Miftah didampingi oleh seorang pengusaha rokok di Pamekasan, membagikan uang kepada masyarakat setempat. Selain itu, video juga menunjukkan adanya isyarat yang ditujukan untuk mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan telah mengadakan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran pemilu, terutama terkait politik uang. Hasil dari sidang pleno tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran tahapan pemilu saat kegiatan bagi-bagi uang tersebut berlangsung.
Bawaslu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Mereka tengah menyelidiki pelaku serta pasal-pasal hukum yang mungkin akan diterapkan dalam kasus ini.
"Hal tersebut kami jadikan temuan dugaan pelanggaan dugaan penyelenggaraan pemilu. Di kejadian tersebut kita jadikan temuan pelanggaran penyelenggara pemilu," katanya Rabu (3/1/2024).
Editor: Nani Suherni