Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

PAMEKASAN, iNews.id - Sebanyak tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya menghirup udara bebas.
Mereka mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Total ada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima amnesti tersebut. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan, masing-masing berinisial SB (32), JO (22), dan UA (24).
Kasubsi Registrasi Lapas Pamekasan, Maulidy, menjelaskan latar belakang ketiga napi.
“SB merupakan pengguna narkotika yang divonis 1 tahun 4 bulan. Dia memenuhi syarat amnesti karena bukan pengedar,” ujar Maulidy, Senin (4/8/2025).
Sementara JO dan UA merupakan narapidana penyandang gangguan jiwa. JO divonis 9 tahun, sedangkan UA dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Namun keduanya dinyatakan layak menerima amnesti setelah lolos verifikasi medis dan administratif.
“Surat keterangan dari dokter spesialis jiwa serta rekam medis mereka telah diverifikasi secara sah,” kata Maulidy.
Menurut pihak Lapas, tidak semua napi bisa memperoleh amnesti ini. Beberapa syarat ketat harus dipenuhi oleh penerima amnesti. Termasuk di antaranya tidak sedang menjalani register F, bukan residivis, dan tidak terlibat kasus berat.
Jenis kasus berat yang dimaksud adalah korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual. Selain itu, napi tidak boleh memiliki perkara lain di luar kasus yang telah divonis. Ketentuan ini menjadi dasar seleksi penerima amnesti secara nasional.
Editor: Donald Karouw