get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Gus Miftah Bagi-Bagi Duit di Pamekasan, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu

Jumat, 05 Januari 2024 - 16:08:00 WIB
Gus Miftah Bagi-Bagi Duit di Pamekasan, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu
Gus Miftah Bagi-Bagi Duit di Pamekasan, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu (Foto: Tangkapan Layar)

PAMEKASAN, iNews.id - Video yang menampilkan penceramah Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Jawa Timur viral di media sosial. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan pun mengusut temuan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu tersebut.

Diketahui jika kegiatan itu sebagai agenda dukungan terhadap salah satu calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Tampak dalam video itu, Gus Miftah didampingi oleh seorang pengusaha rokok di Pamekasan, membagikan uang kepada masyarakat setempat. Selain itu, video juga menunjukkan adanya isyarat yang ditujukan untuk mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan telah mengadakan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran pemilu, terutama terkait politik uang. Hasil dari sidang pleno tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran tahapan pemilu saat kegiatan bagi-bagi uang tersebut berlangsung.

Bawaslu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Mereka tengah menyelidiki pelaku serta pasal-pasal hukum yang mungkin akan diterapkan dalam kasus ini.

"Hal tersebut kami jadikan temuan dugaan pelanggaan dugaan penyelenggaraan pemilu. Di kejadian tersebut kita jadikan temuan pelanggaran penyelenggara pemilu," katanya Rabu (3/1/2024).

Selanjutnya setelah pleno, Bawaslu Pamekasan langsung akan memanggil sejumlah pihak. Apakah kegiatan tersebut terbukti melanggar pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sudah kami bahas dugaan pasal yang akan dikenakan adalah pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana itu UU tentang polik uang itu dugaan pasal yang kami kenakan terhadap terduga pelaku," katanya.

Langkah selanjutnya, Bawaslu Pamekasan akan meminta keterangan dari Gus Miftah dan sejumlah pihak terkait dalam kegiatan tersebut. Namun saat disinggung soal sanksi kepada capres-cawapres yang didukung dalam kegiatan tersebut tidak masuk agenda Bawaslu Pamekasan.

"Sanksi ke pasangan calon kami hanya fokus di Pamekasan saja tidak terlalu jauh," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut