Datangi Bawaslu, Banteng Ketaton Laporkan Perusakan APK Machfud-Mujiaman
"Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku akan dikenai pidana sesuai pasal 69, bahwa merusak APK adalah tindak pidana pemilihan," ujarnya.
Diketahui, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pilkada.
Sebagaimana diketahui, Banteng Ketaton merupakan gerakan kader-kader PDI Perjuangan yang mendeklarasikan diri untuk memenangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju).
Gerakan ini dilatarbelakangi atas kekecewaan terhadap rekomendasi partai PDI Perjuangan yang tidak diberikan pada kader PDIP tulen, Whisnu Sakti Buana pada Pilkada Surabaya 2020.
Editor: Ihya Ulumuddin