Datangi Bawaslu, Banteng Ketaton Laporkan Perusakan APK Machfud-Mujiaman
Rabu, 11 November 2020 - 13:57:00 WIB
Laporan Banteng Ketaton ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, seperti foto perusakan spanduk, video dan saksi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana dari Banteng Ketaton sudah diterima oleh Bawaslu. Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
"Dalam waktu 1x24 jam akan kita tindaklanjuti," ucapnya.
Bawaslu, kata dia, akan memeriksa sejumlah pihak dari pelapor, terlapor, pihak partai politik dan KPU Surabaya.
Editor: Ihya Ulumuddin