get app
inews
Aa Text
Read Next : Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya, Edo Kondologit: Saya Tidak Nyaman

Datangi Bawaslu, Banteng Ketaton Laporkan Perusakan APK Machfud-Mujiaman

Rabu, 11 November 2020 - 13:57:00 WIB
Datangi Bawaslu, Banteng Ketaton Laporkan Perusakan APK Machfud-Mujiaman
Perwakilan Banteng Ketaton membawa bukti foto perusakan APK Machfud-Mujiaman ke Bawaslu Surabaya, Rabu (11/11/2020).(Foto: Sindonews/Ali Masduki)

Laporan Banteng Ketaton ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, seperti foto perusakan spanduk, video dan saksi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana dari Banteng Ketaton sudah diterima oleh Bawaslu. Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.

"Dalam waktu 1x24 jam akan kita tindaklanjuti," ucapnya.

Bawaslu, kata dia, akan memeriksa sejumlah pihak dari pelapor, terlapor, pihak partai politik dan KPU Surabaya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut