Datangi Bawaslu, Banteng Ketaton Laporkan Perusakan APK Machfud-Mujiaman
SURABAYA, iNews.id - Sekelompok kader PDI Perjuangan (PDIP) yang tergabung dalam gerakan Banteng Ketaton mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Puluhan warga ini melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dukungan untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.
Deklarator Banteng Ketaton, Soenardi, mengatakan sejumlah spanduk yang dipasang oleh Banteng Ketaton di sejumlah titik Kota Surabaya dirusak dan dicopot oleh seseorang. Proses pencopotan APK yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota partai tersebut berhasil direkam oleh timnya.
"Banteng Ketaton tidak mau cari masalah. Banteng Ketaton ini asli dari PDI Perjuangan," katanya, Rabu (11/11/2020).
Karena itu Soenardi mendesak Bawaslu Kota Surabaya segera menindak pelaku pencopotan APK. "Kalau dalam waktu 2x24 jam tidak ditangani mungkin anak-anak yang mengambil sendiri," katanya.
Laporan Banteng Ketaton ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, seperti foto perusakan spanduk, video dan saksi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana dari Banteng Ketaton sudah diterima oleh Bawaslu. Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
"Dalam waktu 1x24 jam akan kita tindaklanjuti," ucapnya.
Bawaslu, kata dia, akan memeriksa sejumlah pihak dari pelapor, terlapor, pihak partai politik dan KPU Surabaya.
"Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku akan dikenai pidana sesuai pasal 69, bahwa merusak APK adalah tindak pidana pemilihan," ujarnya.
Diketahui, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pilkada.
Sebagaimana diketahui, Banteng Ketaton merupakan gerakan kader-kader PDI Perjuangan yang mendeklarasikan diri untuk memenangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju).
Gerakan ini dilatarbelakangi atas kekecewaan terhadap rekomendasi partai PDI Perjuangan yang tidak diberikan pada kader PDIP tulen, Whisnu Sakti Buana pada Pilkada Surabaya 2020.
Editor: Ihya Ulumuddin