get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pengakuan Gadis di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri sejak SMA

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Kamis, 04 Juni 2026 - 15:29:00 WIB
Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi, kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan kepada Bimas Nurcahya, pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Selain penjara, Bimas juga dijatuhkan sanksi denda Rp100 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pimpinan asosiasi publishing musik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual. 

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Majelis hakim menilai, seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat serta keterangan terdakwa selama persidangan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu hampir dua tahun. Tindakan itu dinilai menimbulkan dampak psikologis yang berat serta kerugian moral bagi korban.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meski menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan.

“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut,” ujar Billy, dikutip dari iNews Surabaya, Kamis (4/6/2026).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut