Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Kena OTT KPK, Khofifah Tegur Kepala Daerah
SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan 10 orang di Kabupaten Nganjuk, pada Senin (10/5/2021) dini hari. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi salah satu yang turut ditangkap.
Khofifah pun memberikan teguran dan mengingatkan kepada semua kepala daerah mampu menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Begitu juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tentu kita berharap masing-masing di antara kita, para kepala daerah, para ASN bisa menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik," kata Khofifah saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Senin (10/5/2021).
Khofifah secara khusus juga mengatakan, OTT tersebut merupakan bagian dari proses penindakan KPK terhadap pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. "Tentu kita menyerahkan semuanya kepada KPK," kata Khofifah, Senin (10/5/2021).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya membenarkan ada OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Selain menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, tim juga mengamankan sembilan orang lainnya dan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.
"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dikabarkan ditangkap oleh tim Satgas KPK terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
Terpisah, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa kegiatan OTT tersebut merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan KPK. Saat ini, Novi dan pihak-pihak lainnya masih diperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Novi dkk.
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1x24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," kata Ali.
Editor: Maria Christina