SIDORJO, iNews.id - Tim Gabungan Bea Cukai dan Polisi Militer TNI AL Lanual Juanda menganggagalkan penyelundupan 268 iPhone ilegal senilai Rp1,5 miliar. Ratusan iPhone berbagai jenis itu diamankan otoritas Bandara Internasional Juanda dari tiga orang penumpang pesawat asal Batam.
Ketiga penumpang tersebut masing-masing HZ, RA dan MM. Ketiganya waga Riau. Mereka membawa ratusan iPhone dari Batam atas perintah seorang cukong untuk diedarkan di Surabaya.
"Ketiga penumpang ini hanya kurir. Dia bertugas mengantarkan saja. Barangnya milik seorang cukong di Batam. Jenisnya macam-macam ada iPhone 8, 10 dan beberapa iPhohe 11," kata Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto, Kamis (4/3/2021).
Budi mengatakan, penyelundupan Iphone ini terbongkar saat petugas keamanan bandara mencurigai barang bawaan penumpang. Setelah diperiksa, ternyata berisi ratusan iPhone tanpa dokumen resmi. Saat digeledah, ratusan iPhone itu diamankan dalam keadaan terkemas di dalam plastik dan siap edar.
"Kasus penyelundupan ini akan kami serahkan ke Bea Cukai Batam. Sebab, asal barang dan penyelundupan ini dari sana," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin