Akhir Pernikahan Viral di Pacitan, Kakek Pemberi Mahar Rp3 M Ditahan Diduga Palsukan Cek
Jumat, 05 Desember 2025 - 21:54:00 WIB
Pernikahan tersebut menjadi sorotan publik karena perbedaan usia yang mencapai 50 tahun serta mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang diberikan oleh Tarman.
Namun, belakangan diketahui bahwa cek tersebut diduga palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Tarman sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, khususnya terkait dugaan pemalsuan cek bernilai fantastis tersebut.
Setelah dua bulan menikah, Tarman akhirnya ditahan di Polres Pacitan.
Editor: Kurnia Illahi