Akhir Pernikahan Viral di Pacitan, Kakek Pemberi Mahar Rp3 M Ditahan Diduga Palsukan Cek
PACITAN, iNews.id – Pernikahan seorang kakek bernama Tarman yang sempat viral di Pacitan akhirnya berujung pada kasus hukum. Tarman, pria berusia 73 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pacitan pada Kamis (4/12/2025) malam.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Imam Bajuri, setelah kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.
"Saat ini klien kami ditahan sebagai tersangka dengan alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik mungkin sudah cukup. Kami selaku kuasa hukum menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pacitan," ujar Imam, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini bermula dari pernikahan Tarman dengan seorang gadis muda bernama Sheila Arika, berusia 24 tahun, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada 8 Oktober 2025.
Editor: Kurnia Illahi