Kakek Tarman Segera Diperiksa terkait Kasus Dugaan Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar

PACITAN, iNews.id – Pasangan pengantin yang baru menikah, yakni Tarman (74) dan Sheila Arika (24) akan diperiksa polisi terkait dugaan mahar cek senilai Rp3 miliar yang diduga palsu saat pernikahan. Kasus tersebut menggemparkan warga Pacitan, karena nilai mahar yang dinilai sangat fantastis.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Azhar Diponegoro mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dua warga Desa Bandar, Pacitan, yaitu Muhammad Nur Ikhwan dan Wisnu Aji Hernama, yang mencurigai bahwa cek tersebut tidak asli. Dalam laporan yang diterima polisi, Tarman disebut sebagai pihak terlapor.
Dia mengatakan, sejumlah pihak akan dimintai keterangan, termasuk mempelai wanita dan keluarganya, serta Tarman selaku pemberi mahar. Selain itu, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli guna memverifikasi keaslian cek tersebut.
"Kami akan memanggil beberapa pihak yang terkait, di antaranya keluarga perempuan, mempelai wanita, dan Saudara Tarman. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke persidangan," ujar AKBP Ayub, Selasa (14/10/2025).
Editor: Kastolani Marzuki