SURABAYA, iNews.id - Kasus pembobolan bantuan Covid-19 milik Pemerintah Amerika Serikat senilai 60 juta Dolar AS oleh dua warga Indonesia ternyata diotaki warga negara asing. Selain menjadi otak, WNA tersebut juga bertugas mencairkan dana hasil kejahatan.
"Kami bekerja sama dengan FBI masih memburu WNA tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Jumat (16/4/2021).
Nico mengatakan, WNA itu pula yang memberikan uang crypto bitcoin kepada dua tersangka WNI, masing-masing SRF Rp420 juta da MZM Rp60 juta. Total uang tersebut diterima kedua tersangka sejak pertama beraksi.
Nico mengatakan, kasus itu mulai diselidiki pada Maret 2021 lalu, setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya penyebaran scampage atau website yang menyerupai website resmi pemerintah AS.
Dari temuan itu polisi menemukan adanya unsur kejahatan hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka SFR. Di laptop dan HP-nya diketahui terdapat banyak scampage atau website dan data-data pribadi warga AS.
Scampage atau website palsu itu dibuat oleh tersangka MZM. Kedua tersangka itu bekerja berdasarkan permintaan WNA yang kini buron.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait