Kemudian Pasal 311 ayat (5) berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
"Yang bersangkutan (Joddy) kenapa ditetapkan sebagai tersangka, karena ada beberapa bukti yang bisa dikenakan. Contoh, dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," katanya.
Pada kasus ini, penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan, salah satunya rekaman video viral Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam. Kemudian tersangka terbukti lalai karena menggunakan ponsel dalam berkendara sehingga membahayakan orang lain.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait