Tubagus Joddy bersama almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Foto: IG)

SURABAYA, iNews.id – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, akhirnya ditahan, Kamis (11/11/2021). Joddy dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. 

Kabar penahanan Tubagus Joddy disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. "Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," katanya. 

Gatot mengatakan, Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di pasal 301 Joddy bisa dihukum 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 12 juta. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network