Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), resmi berstatus tersangka. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id – Polisi telah menetapkan Muhammad Joddy Pramas Setya (Tubagus Joddy), sopir Vanessa Angel sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto. 

Dalam kecelakaan tersebut, pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah tewas di lokasi kejadian, Kamis (4/11/2021). 

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021). 

Berikut 10 fakta Tubagus Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan maut:

1. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

2. Kejari Jombang Tunjuk 3 Jaksa

Kejari Jombang telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya. “Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkap Kepala Kejari Jombang, Imran.

3. Penyebab Kecelakaan Masih Dipelajari

Kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” kata Imran.

Setelah menerima SPDP, kata dia, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network