Barang bukti celurit dan gergaji yang diamankan dari empat pelaku pembacokan. (Rahmat Ilyasan).

Keempat pelaku tersebut yakni IPL (17), warga Simokerto, MNL (17) warga Pagesangan, Ara (17) dan AHD (17) warga Wonokromo, Surabaya. Karena masih di bawah umur, para pelaku saat ini menjalani bimbingan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Joko Setiyono, mengatakan, peristiwa pembacokan itu berawal dari pengeroyokan dan perampasan sepeda motor oleh geng anak muda. "Para pelaku mengeroyok korban dan merampas motornya. Saat beraksi pelaku menggunnakan celurit dan gergaji," ujarnya. 

Atas perbuatanya keempat pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network