Keempat pelaku tersebut yakni IPL (17), warga Simokerto, MNL (17) warga Pagesangan, Ara (17) dan AHD (17) warga Wonokromo, Surabaya. Karena masih di bawah umur, para pelaku saat ini menjalani bimbingan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Joko Setiyono, mengatakan, peristiwa pembacokan itu berawal dari pengeroyokan dan perampasan sepeda motor oleh geng anak muda. "Para pelaku mengeroyok korban dan merampas motornya. Saat beraksi pelaku menggunnakan celurit dan gergaji," ujarnya.
Atas perbuatanya keempat pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait