Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus yang menyita perhatian publik ini. Selain memeriksa enam saksi—yang terdiri dari empat orang pihak pelapor/keluarga dan dua orang dari pihak yang terekam dalam video viral—polisi juga telah mengamankan barang bukti fisik.
"Kami telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita satu unit mobil pikap yang diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang-barang saat pengosongan rumah secara paksa tersebut," tegas Kombes Pol. Widi Atmoko.
Kasus ini mencuat setelah video viral memperlihatkan Nenek Elina diperlakukan kurang manusiawi oleh sekelompok orang berseragam ormas. Masalah ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh sengketa kepemilikan rumah.
Tak hanya diusir secara paksa, rumah yang ditempati Nenek Elina bahkan dilaporkan langsung dirobohkan oleh pihak pengusir. Aksi tersebut memicu kecaman luas karena dinilai mengangkangi aturan hukum dan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Polda Jatim kini tengah memburu otak di balik instruksi pengusiran paksa tersebut. Penyidik memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, terlepas dari atribut organisasi yang mereka gunakan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait