Polda Jatim menangkap Samuel, terduga pelaku pengusiran Nenek Elina di Surabaya. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menjemput paksa Samuel Ardi Kristanto terduga pelaku pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80), Senin (29/12/2025). 

Samuel memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media terkait penangkapan dan kasus yang menjeratnya. 

Oleh petugas, dia langsung dibawa menuju ruang penyidikan melalui tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Samuel sebelumnya dijemput di rumahnya kawasan Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. 

Dengan tangan terborgol ke belakang, Samuel kemudian dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Samuel tampak mengenakan baju abu-abu saat turun dari mobil petugas sekitar pukul 14.20 WIB. Dia diapit dua petugas Subdit IV Renakta sebelum dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Sebelumnya, Samuel secara terang-terangan mengaku kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bahwa dirinya telah membeli rumah tersebut pada tahun 2014 melalui seorang perantara bernama Elisa.

"Saya beli lewat Tante Elisa pada 2014. Surat-suratnya ada, Letter C, Akta Jual Belinya (AJB) ada. Letter C dari kelurahan," ujar Samuel membela diri di hadapan Wawali Armuji dilihat iNews.id dari video di akun X, Jumat (25/12/2025).

Polisi Periksa 6 Saksi

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi guna mendalami peran masing-masing pihak dalam aksi pengusiran tersebut.

Nenek Elina hadir langsung sebagai pelapor untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai penjelasan mendalam mengenai detik-detik saat oknum ormas mendatangi dan mengusirnya secara paksa dari rumah yang selama ini ditinggalinya.

"Saya ditanya penyidik soal kronologi kejadiannya, siapa saja yang ada di sana, dan bagaimana mereka memaksa saya keluar. Semua sudah saya jelaskan sesuai apa yang ada di video viral itu," ungkap Elina Widjajanti usai pemeriksaan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network