SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto terkait kasus pengusiran terhadap nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Sambikerep, Kota Surabaya. Penangkapan Samuel Ardi Kristanto berlangsung di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Senin (29/12/2025).
Samuel kemudian digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Dengan tangan terborgol ke belakang, Samuel tampak mengenakan baju abu-abu saat turun dari mobil petugas sekitar pukul 14.20 WIB. Dia diapit dua petugas Subdit IV Renakta sebelum dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Saat digelandang, Samuel memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media terkait penangkapan dan kasus yang menjeratnya. Dia langsung dibawa menuju ruang penyidikan melalui tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum penangkapan Samuel Ardi Kristanto maupun pasal yang akan dikenakan.
Sebelumnya, Elina Widjajanti melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, telah melaporkan kasus dugaan pengusiran dan kekerasan tersebut ke Polda Jawa Timur pada Selasa (23/12/2025).
Dalam laporannya, Elina mengaku mengalami kekerasan fisik saat peristiwa pengusiran terjadi. Selain itu, dia juga menyatakan seluruh barang miliknya hilang, termasuk sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan rumah dan lahan.
Wellem Mintarja menjelaskan, peristiwa yang menjadi dasar penangkapan Samuel Ardi Kristanto itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait