Pertemuan tertutup kelurga korban tragedi Kanjuruhan dengan Polres Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Janji Polres Malang untuk menindaklanjuti laporan model B kasus tragedi Kanjuruhan akhirnya dipenuhi. Mereka bahkan segera melakukan gelar perkara agar laporan segera naik ke tahap penyidikan. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah tersebut diambil setelah Polres Malang menerima kritik dan saran dari para keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (TATAK) pada Selasa (22/8/2923) kemarin. 

"Bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan didampingi kuasa hukum, kami akan melakukan gelar perkara dengan penyidik. Kami juga akan terus melakukan diskusi dengan keluarga korban, sebagai pihak pelapor dalam forum yang tertutup," ucap Putu Kholis, Rabu (23/8/2023).

Putu Kholis mengatakan, akan menerima setiap masukan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Saran atau masukan ia pastikan akan diproses untuk kelanjutan laporan model B tragedi Kanjuruhan yang diajukan oleh keluarga korban.

"Kami ajak gelar bersama penyidik di forum yang tertutup. Tadi masukan-masukan dan saran bagus untuk kami pertimbangkan. Harapan kami bisa kami tindaklanjuti secepat cepatnya. Tergantung kesediaan dari keluarga korban dan penasihat hukumnya," katanya. 

Dia juga menegaskan akan transparan dalam memproses laporan model B tragedi Kanjuruhan. Selama ini keluarga korban tragedi Kanjuruhan memang menuntut Satreskrim Polres Malang agar transparan dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. 

Pria asal Yogyakarta ini mengatakan akan selalu membuka pintu untuk menampung kelurahan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Semua akan diberikan kesempatan tanpa melihat dari kelompok mana.

Anggota TATAK, Muhammad Tarmizi mengatakan pihaknya akan memberikan bukti-bukti baru pada penyidik Satreskrim Polres Malang, salah satunya selongsong peluru gas air mata yang ternyata masih disimpan oleh Devi Athok.

"Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi baru untuk memperkuat laporan kami," ucap Tarmizi.

Dia juga mengatakan akan menambahkan pasal-pasal baru jika Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP memang tidak bisa memenuhi perkara Tragedi Kanjuruhan. Misalnya, pasal kekerasan pada anak dan perempuan. Sebab, korban-korban tragedi Kanjuruhan banyak yang merupakan anak-anak dan perempuan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network