Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto seusai meninjau gedung Wismilak Surabaya. (Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimus Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan fakta baru kasus pemalsuan dokumen dan dugaan korupsi Gedung Wismilak di Surabaya. Fakta tersebut yakni adanya proses administrasi peralihan aset yang cacat hukum. 

Berdasarkan dokumen asli, Grha Wismilak masuk dalam aset inventaris Polda Jatim. Pada aturannya, proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tidak ditemukan izin tersebut. Tak hanya itu, objek ukur pada aset tersebut ternyata juga berada di persil lain .

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, menceritakan, pada tanggal 21 Agustus 1945, Jenderal M Yasin telah memproklamasikan bahwa Polisi Istimewa Surabaya menjadi Polri. Hal itu bersamaan dengan perebutan senjata tentara Jepang di Gedung Polisi Istimewa (Grha Wismilak).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network