"Keluarga korban memang mengusulkan adanya perubahan pasal dalam Tragedi Kanjuruhan. Kita juga mengapresiasi karena Polres Malang akan melakukan gelar perkara," ujar dia.
Di sisi lain Devi Athok, orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan menyambut baik upaya pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan keluarga korban. Apalagi selama ini para keluarga korban belum sepenuhnya mendapat keadilan dari kasus yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Sangat setuju sekali, karena biar tahu ini kelompok kita yang mencari keadilan dan tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena kan banyak pemain-pemain di kasus ini, mengatasnamakan keluarga korban atau yang gimana-gimana kan, seperti itu. Biar jelas urusannya kita dengan keadilan ini," katanya.
Dirinya juga mengaku siap bila diminta untuk menghadirkan saksi yang mengetahui kematian dua anaknya pada peristiwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Saksi tersebut disebut Devi tahu mengenai adanya bukti selongsong peluru yang mengenai dua anaknya.
"Ada saksi yang mengetahui Sasa dan Lala. Dia mendapat bukti selongsong peluru. Itu nanti akan kami sampaikan melalui pak LBH dan Habib sebagai pengacara Tatak," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait