Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penggelapan gula rafinasi seberat 30 ton yang menjerat 7 tersangka di Mapolda Jawa Timur. (Foto: Lukman Hakim)

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 8 unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah bernomor polisi L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp 21.345.000. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan. Ketujuh tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network