Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 8 unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah bernomor polisi L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp 21.345.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan. Ketujuh tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait