Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penggelapan gula rafinasi seberat 30 ton yang menjerat 7 tersangka di Mapolda Jawa Timur. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 7 tersangka kasus penggelapan gula rafinasi seberat 30 ton.

Para tersangka yang merupakan warga Jawa Timur itu di antaranya AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40). Mereka diamankan di lokasi berbeda.

Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan, kasus bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi menerima pesanan pengiriman muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton menggunakan truk tronton bernomor polisi L 8875 UA. Gula rafinasi itu rencananya akan dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan jadwal, sopir truk berinisial AS beserta muatan gula rafinasi semestinya tiba di PT Yupi Indo Jelly Gum pada 12 Agustus 2022. Namun, AS tidak melapor kepada PT Mahameru Lintas Abadi.

Merasa curiga, PT Mahameru kemudian melacak lokasi truk menggunakan GPS. Alih-alih menuju Karanganyar, truk tersebut justru ditemukan di kawasan Ngawi, Jawa Timur.

"Pada tanggal 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan," kata Sinwan, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengungkap, para tersangka sejak awal sudah merencanakan persekongkolan jahat dengan peran yang berbeda-beda. Ia menyebut, aksi kriminal tersebut didalangi oleh AS.

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda. Ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide, dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," katanya. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 8 unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah bernomor polisi L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp 21.345.000. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan. Ketujuh tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network